Minggu, 18 Januari 2015

PADAMU NEGERI Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Dengan hormat, 
Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:

1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 
2. Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem. 
3. PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. 
4. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud. 

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:
a. Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
c. Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
d. Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
f.  Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia
Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.

Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.
Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.

Alur/Prosedur nya dapat dilihat di gambar dibawah ini : 


Terima Kasih. 

Sumber :
1. Website  : http://padamu.siap.web.id/
2. FB : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku


Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2015

Berikut kami sampaikan mengenai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2015. Calon peserta dikategorikan dalam kelompok berikut :

  1. PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus  PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
  2. Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
  3. UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
  4. Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Syarat-syarat lain mengenai Penetapan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2015 dapat dilihat melalui Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta klik disini.

Terima Kasih.

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/




Rabu, 14 Januari 2015

Pemberkasan TPP Tahun 2015

Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Nomor : 800/075/404.3.1/2015 tanggal 12 Januari 2015 perihal Pemberkasan TPP Tahun 2015 maka dengan ini diinformasikan kepada seluruh Peserta Sertifikasi Kuota Tahun 2006 – 2014 untuk segera mengirimkan berkas usulan penerbitan SK TPP tahun 2015 dengan ketentuan :

Bagi PNS melampirkan :
  1. Fotocopy SK CPNS legalisir kepala sekolah
  2. Fotocopy SK PNS legalisir kepala sekolah
  3. Fotocopy SK berkala dan SK kenaikan tingkat terakhir legalisir kepala sekolah.
  4. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dilengkapi jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa legalisir kepala sekolah. Mohon pada nama yang bersangkutan untuk distabilo.
  5. Fotocopy sertifikat pendidik (peserta 2006-2013 legalisir kepala sekolah, peserta 2014 legalisir LPTK)
  6. Fotocopy nomor rekening bank yang masih aktif 
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy Kartu NRG bagi yang sudah punya
  9. Surat pernyataan bermaterai 6000 (ada 2 macam surat pernyataan, contoh terlampir)
Bagi NON PNS melampirkan :
  1. Fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) legalisir kepala sekolah.
  2. Fotocopy SK terakhir legalisir kepala sekolah.
  3. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dilengkapi jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa legalisir kepala sekolah. Mohon pada nama yang bersangkutan untuk distabilo.
  4. Fotocopy sertifikat pendidik (peserta 2006-2013 legalisir kepala sekolah, peserta 2014 legalisir LPTK)
  5. Fotocopy SK inpassing bagi yang sudah memiliki.
  6. Fotocopy nomor rekening bank yang masih aktif.
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy kartu NRG bagi yang sudah punya
  9. Surat pernyataan bermaterai 6000 (format terlampir).
Catatan : 
Surat pernyataan bermaterai dibendel tersendiri diurutkan sesuai jenjang dan dimasukkan ke dalam 1 odner

Format biodata peserta (terlampir) ditempel di bagian depan sampul stopmap. Semua berkas/dokumen tersebut disusun sesuai urutan berkas yang tersebut di atas, dimasukkan ke dalam stopmap “Snel Hechter kertas” sesuai jenjang dengan warna sebagai berikut :

TK, SLB dan pengawas = KUNING
SD                 = MERAH
SMP         = HIJAU
SMA dan SMK = BIRU

Berkas dikirim ke kantor UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian rangkap 2 paling lambat hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 disertai daftar guru dalam bentuk 1 CD (format terlampir). Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian format data excel, mohon untuk memperhatikan “Keterangan Pengisian Format Pemberkasan 2015” sebagaimana terlampir. 
Untuk download lampiran klik disini

Terima Kasih.

Senin, 29 Desember 2014

Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG PADAMU NEGERI Periode 2014

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 
Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.
Catatan
  1. Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 1 tahun 2015.  
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 
  4. PegID/NUPTK dari setiap PKT akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti. 
Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku?fref=nf

Rabu, 19 November 2014

PANDUAN PKG Online PADAMU NEGERI 2014

Berikut kami sampaikan langkah-langkah PKG Online melalui PADAMU NEGERI :
  1. Membuat SK Tim Penilai PKG. Untuk Sekolah Negeri yang membuat Kepala Sekolah, sedangkan Sekolah Swasta yang membuat Yayasan. 
  2. Ketentuan dan petunjuk mengenai TIM Penilai PKG ada di file lampiran.
  3. Melakukan Penilaian PKG secara Online melalui PADAMU NEGERI sesuai petunjuk terlampir.
  4. Unggah/upload scan hasil PKG melalui PADAMU NEGERI. Jangan lupa setelah melakukan PKG di print di kertas A4 kemudian di scan setelah itu di upload/unggah sesuai petunjuk terlampir. Hasil PKG yang di scan ini ada 3 yaitu S22 Lampiran A (Lembar Persetujuan Laporan dan Penilaian), S22 Lampiran B (Lembar Rekap Hasil) dan Lembar Catatan Fakta Manual.
  5. Cetak Ajuan PKG yaitu S22 dari PADAMU NEGERI kemudian disetorkan ke : untuk TK, SD,SMP ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian, untuk SMA dan SMK ke Bagian PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
File Panduan sesuai urutan diatas dapat didownload disini.
Terima Kasih.

Senin, 10 November 2014

Panduan PADAMU NEGERI 2014

Bersama ini diinformasikan kepada seluruh Sekolah TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK se-Kecamatan Krian agar segera menyelesaikan kegiatan update dan proses keaktifan NUPTK periode 2014/2015 melalui sistem PADAMU NEGERI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2014. Oleh karena itu kami akan berusaha menyampaikan panduan secara rinci mengenai kegiatan update dan proses keaktifan NUPTK tersebut melalui prosedur/alur kerja dibawah ini.

  1. Untuk PTK Guru (PNS, non PNS, GTT, GTY) alurnya sebagai berikut :
    1. Melakukan update data mengajar tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) dan data yang lain yang mengalami perubahan (contoh : ijazah, sertifikasi, dll). Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Edit Data Rinci PTK
    2. Cetak S12 kemudian dilampiri dengan fotocopy bukti pendukung data yang dirubah contoh : jika yang berubah data mengajar dan ijazah maka S12 dilampiri dengan fotocopy SK Pembagian Jam Mengajar di sekolah dan fotocopy Ijazah. Setelah itu segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan S13. Untuk panduan cetak S12 sudah ada dalam panduan rinci point no 1 diatas.
    3. Melakukan proses mengaktifkan NUPTK/PegID tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) secara mandiri dan cetak kartu digital NUPTK. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Keaktifan dan cetak Kartu Digital NUPTK 2014
    4. Selesai.
  2. Untuk PTK non Guru (PTT,TU, Penjaga Sekolah) alurnya sebagai berikut :
    1. Melakukan update data yang yang mengalami perubahan (jika ada perubahan dan TIDAK WAJIB), contoh : data Ijazah, dll. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Edit Data Rinci PTK
    2. Cetak S12 kemudian dilampiri dengan fotocopy bukti pendukung data yang dirubah contoh : jika yang berubah data ijazah maka S12 dilampiri dengan fotocopy Ijazah. Setelah itu segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan S13. Untuk panduan cetak S12 sudah ada dalam panduan rinci point no 1 diatas.
    3. Melakukan proses mengaktifkan NUPTK/PegID tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) secara mandiri dan cetak kartu digital NUPTK. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Keaktifan dan cetak Kartu Digital NUPTK 2014
    4. Selesai.
  3. Untuk PTK Kepala Sekolah alurnya sebagai berikut :
  • BAGI YANG KEPALA SEKOLAH TETAP
    1. SELURUH PTK di point 1 dan 2 diatas telah MENYELESAIKAN update dan proses keaktifan NUPTK 2014/2015.
    2. Menyelesaikan proses EDS Siswa sesuai ketentuan. Untuk panduan EDS Siswa secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan EDS Siswa 2014
    3. Melakukan update data mengajar tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) dan data yang lain yang mengalami perubahan (contoh : ijazah, sertifikasi, dll). Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Edit Data Rinci PTK
    4. Cetak S12 kemudian dilampiri dengan fotocopy bukti pendukung data yang dirubah contoh : jika yang berubah data mengajar dan ijazah maka S12 dilampiri dengan fotocopy SK Pembagian Jam Mengajar di sekolah dan fotocopy Ijazah. Setelah itu segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan S13. Untuk panduan cetak S12 sudah ada dalam panduan rinci point no 3 diatas.
    5. Menyelesaikan proses Penilaian Kinerja Guru (PKG) sesuai ketentuan. Sebelum melakukan proses PKG, Sekolah WAJIB membuat SK Tim Penilai PKG. Untuk Lembaga Negeri dibuat oleh Kepala Sekolah sedangkan untuk Lembaga Swasta dibuat oleh Yayasan. Contoh SK TIM Penilai PKG dan panduan PKG secara rinci dapat di dowload di link berikut : Panduan PKG 2014
    6. Melakukan proses mengaktifkan NUPTK/PegID tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) secara mandiri dan cetak kartu digital NUPTK. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Keaktifan dan cetak Kartu Digital NUPTK 2014
    7. Selesai.
  • BAGI YANG KEPALA SEKOLAH BARU/MUTASI (PILIH ALUR DI BAWAH SESUAI KONDISI KEPALA SEKOLAH)
    • JIKA GURU YANG DIANGKAT MENJADI KEPALA SEKOLAH
      1. Jika menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain maka Ajukan Mutasi dulu dengan mencetak SM01. Untuk panduan mutasi dapat di download di link berikut : Panduan Mutasi PTK 2014
      2. Cetak form A09, kemudian diisi lengkap. Untuk form A09 dapat di dowload di link berikut : Form A09
      3. SM01 dan form A09 yang telah diisi tadi segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan SM03.
      4. Setelah mendapatkan SM03 maka prosedur berikutnya adalah melakukan proses sesuai point 1 s/d 7 (point KEPALA SEKOLAH TETAP) diatas
    • JIKA KEPALA SEKOLAH MUTASI KE SEKOLAH LAIN
      1. Jika menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain maka Ajukan Mutasi dulu dengan mencetak SM01. Untuk panduan mutasi dapat di download di link berikut : Panduan Mutasi PTK 2014
      2. SM01 yang telah diisi tadi segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan SM03.
      3. Setelah mendapatkan SM03 maka prosedur berikutnya adalah melakukan proses sesuai point 1 s/d 7 (point KEPALA SEKOLAH TETAP) diatas
Jika dalam panduan diatas dirasa masih membingungkan dapat download langsung panduan secara lengkap di alamat : http://bantuan.siap-online.com/produk/padamu-negeri atau menghubungi UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian pada jam kerja. 
Kegiatan UPDATE dan KEAKTIFAN NUPTK diatas diharapkan selesai pada AKHIR NOPEMBER 2014 ini.
Bagi Sekolah yang sudah pernah mengajukan S12 ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian mohon cek email sekolah/operator sekolah karena S13 dan informasi lainnya sudah dikirim di email tersebut termasuk S12 yang salah agar segera diperbaiki dan diajukan ulang.

Diberikan juga kesempatan seluas-luasnya bagi Sekolah khususnya Admin/Operator Sekolah jika membutuhkan pertemuan/sharing bersama masalah PADAMU NEGERI atau yang lainnya di AULA UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian asalkan AULA tidak terpakai kegiatan lainnya.
Melalui kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh sekolah agar lebih aktif dan rutin memantau/mengecek website UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian ini dan email masing-masing sekolah/email Admin/Operator Sekolah karena ada beberapa informasi penting dan membutuhkan tindak lanjut secara cepat akan di upload/diinformasikan melalui media website UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian maupun email sekolah/admin sekolah atau Grup Operator/UPTD Krian di Facebook.  

Demikian Panduan PADAMU NEGERI yang dapat kami berikan semoga bisa dilaksanakan dengan 
sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua. 

Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.

Admin UPTD Cabang Dinas Pendidikan 
Kecamatan Krian