Minggu, 18 Mei 2014

Info Pengajuan NUPTK Baru 2014

Persyaratan Umum :

  1. Bertugas sebagai GURU atau KEPALA SEKOLAH di sekolah binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum memiliki NUPTK
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS dan Non PNS
  3. bagi PTK Non PNS harus memenuhi syarat sbb:
    1. Jika bertugas di Sekolah Negeri dibuktikan dengan SK dari Bupati
    2. Jika di Sekolah Swasta, memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai tetap yayasan(GTY) selama 4 tahun berturut-turut (TERHITUNG 1 JANUARI 2009) di sekolah terakhir yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan

BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :

Untuk Kepala Sekolah/Guru PNS/CPNS :

  1. Biodata (format terlampir)
  2. Ceklist berkas (format terlampir)
  3. Form S06 dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon (asli)
  4. Form S07 (pakta Integritas) dari akun sekolah, ditanda tangani Kepala Sekolah dan stempel basah serta tanda tangani PTK di atas materai 6000
  5. fotocopy Kartu Keluarga
  6. fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat / Gol. terakhir
  7. fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan (SK PBM)  PTK di sekolah induk (SK Pembagian Jam Mengajar) 
  8. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi
  9. Surat pernyataan belum memiliki NUPTK yang ditanda tangani oleh operator NUPTK Kabupaten dan PTK pemohon NUPTK. (format terlampir)


Untuk Kepala Sekolah/Guru non PNS (GTY) :
  1. Biodata (format terlampir)
  2. Ceklist berkas (format terlampir)
  3. Form S06 dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon (asli)
  4. Form S07 (pakta Integritas) dari akun sekolah, ditanda tangani Kepala Sekolah dan stempel basah serta tanda tangani PTK di atas materai 6000
  5. fotocopy Kartu Keluarga
  6. fotocopy SK Pengangkatan sebagai GTY selama 4 tahun berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 dilegalisir yayasan (dan dilampiri SK pengangkatan awal sampai akhir)
  7. fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan (SK PBM)  PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan (SK Pembagian Jam Mengajar) 
  8. fotocopy akta pendidirian yayasan (legalisir)
  9. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi
  10. Surat pernyataan belum memiliki NUPTK yang ditanda tangani oleh operator NUPTK Kabupaten dan PTK pemohon NUPTK. (format terlampir)

Berkas diatas dibuat rangkap 2 disusun sesuai urutan diatas dimasukkan map SNELHECTER PLASTIK warna KUNING (1 PTK 2 MAP).
Dikumpulkan di UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian paling lambat Hari Rabu tanggal 28 Mei 2014.

Catatan :

  1. khusus untuk Ceklist Berkas (no. 2) tidak perlu dicentang.
  2. Untuk Pakta Integritas yang bendel 1 materai dan tanda tangan asli kemudian yang bendel 2 fotocopynya.
  3. Bagi yang tahun lalu sudah merasa pernah mengajukan NUPTK tetapi belum keluar dimohon mengajukan berkas lagi sesuai ketentuan diatas.
  4. Pengumuman ini bisa dilihat juga di papan pengumuman dan website UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian.
  5. Bila kurang jelas bisa menghubungi UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian.

Untuk download Biodata dan Checklist klik disini

Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar