- Membuat SK Tim Penilai PKG. Untuk Sekolah Negeri yang membuat Kepala Sekolah, sedangkan Sekolah Swasta yang membuat Yayasan.
- Ketentuan dan petunjuk mengenai TIM Penilai PKG ada di file lampiran.
- Melakukan Penilaian PKG secara Online melalui PADAMU NEGERI sesuai petunjuk terlampir.
- Unggah/upload scan hasil PKG melalui PADAMU NEGERI. Jangan lupa setelah melakukan PKG di print di kertas A4 kemudian di scan setelah itu di upload/unggah sesuai petunjuk terlampir. Hasil PKG yang di scan ini ada 3 yaitu S22 Lampiran A (Lembar Persetujuan Laporan dan Penilaian), S22 Lampiran B (Lembar Rekap Hasil) dan Lembar Catatan Fakta Manual.
- Cetak Ajuan PKG yaitu S22 dari PADAMU NEGERI kemudian disetorkan ke : untuk TK, SD,SMP ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian, untuk SMA dan SMK ke Bagian PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar