- PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
- Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
- UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
- Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Syarat-syarat lain mengenai Penetapan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2015 dapat dilihat melalui Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta klik disini.
Terima Kasih.
Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Terima Kasih.
Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar