- Disampaikan kepada guru PNS gol II di wilayah kerja saudara yang sudah memiliki Ijazah S1 linier dan belum mengikuti Uji Kompetensi (UK) Gol II ke Gol. III, bisa mengusulkan untuk Ujian susulan dengan mengirimkan :
- fotocopy ijazah dan transkrip nilai legalisir Perguruan Tinggi
- fotocopy SK CPNS legalisir Kepala Sekolah
- fotocopy SK PNS legalisir Kepala Sekolah
Berkas diatas dibuat rangkap 2 dimasukkan map snel kertas warna merah dilengkapi
printout format usulan rangkap 1 dan softcopy dalam flashdisk.
Paling lambat Senin, 10 Pebruari 2014.Bagi yang sudah mengikuti UK Guru kemarin baik lulus maupun tidak lulus
tidak perlu diusulkan kembali.
Untuk download format usulan klik disini
2. Bagi guru PNS yang sudah menyelesaikan studi S1 linier dan memiliki ijin belajar agar segera
membuat laporan selesai studi. Kelengkapan berkas :
a. Surat Pengantar dari Sekolah rangkap 2
b. Surat Laporan Selesai Studi/Kuliah rangkap 3 dilampiri :
1. Fotocopy Surat Ijin Belajar rangkap 3
2. Fotocopy Ijazah legalisir Perguruan Tinggi rangkap 3
3. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir Perguruan Tinggi rangkap 3
Jika berkas diatas sudah lengkap, segera dikirim ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Krian.
Jika kurang jelas bisa menghubungi UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian.
Terima Kasih
PTK@UPTD Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Krian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar