Propinsi Jawa Timur tanggal 31 Mei 2013 Nomor : 10741/J/LL/2013
perihal Sistem PADAMU NEGERI, maka kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Bersama ini kami sampaikan daftar PTK yang melakukan Registrasi PTK yang
memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru.
1. Bersama ini kami sampaikan daftar PTK yang melakukan Registrasi PTK yang
memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru.
2. Syarat untuk diproses Pengajuan NUPTK :
a) Untuk Guru Non PNS Masa Kerja Minimal 4 tahun berturut-turut
b) Untuk Guru Non PNS harus ada SK Pengakatan dari Bupati/Walikota
c) Bagi PTK yang terdaftar di lampiran mohon segera mengumpulkan Form S06
dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
d) Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh
operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
3. Berkas point c dan d dibuat rangkap 2 asli dikumpulkan ke
a) Untuk Guru Non PNS Masa Kerja Minimal 4 tahun berturut-turut
b) Untuk Guru Non PNS harus ada SK Pengakatan dari Bupati/Walikota
c) Bagi PTK yang terdaftar di lampiran mohon segera mengumpulkan Form S06
dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
d) Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh
operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
3. Berkas point c dan d dibuat rangkap 2 asli dikumpulkan ke
UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian paling lambat tanggal
25 September 2013.
Untuk download Nominatif Pengajuan NUPTK 2013 klik disini
Terima Kasih.
PTK@UPTD Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Krian