Senin, 23 September 2013

Nominatif NUPTK 2013

Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 
Propinsi Jawa Timur tanggal 31 Mei 2013 Nomor : 10741/J/LL/2013 
perihal Sistem PADAMU NEGERI, maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Bersama ini kami sampaikan daftar PTK yang melakukan Registrasi PTK yang
    memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru.
2. Syarat untuk diproses Pengajuan NUPTK :
    a) Untuk Guru Non PNS Masa Kerja Minimal 4 tahun berturut-turut
    b) Untuk Guru Non PNS harus ada SK Pengakatan dari Bupati/Walikota
    c) Bagi PTK yang terdaftar di lampiran mohon segera mengumpulkan Form S06
        dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
    d) Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh
        operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
3. Berkas point c dan d dibuat rangkap 2 asli dikumpulkan ke 
    UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian paling lambat tanggal 
    25 September 2013.

Untuk download Nominatif Pengajuan NUPTK 2013 klik disini

Terima Kasih.
PTK@UPTD Cabang Dinas Pendidikan 
Kecamatan Krian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar