Rabu, 19 November 2014

PANDUAN PKG Online PADAMU NEGERI 2014

Berikut kami sampaikan langkah-langkah PKG Online melalui PADAMU NEGERI :
  1. Membuat SK Tim Penilai PKG. Untuk Sekolah Negeri yang membuat Kepala Sekolah, sedangkan Sekolah Swasta yang membuat Yayasan. 
  2. Ketentuan dan petunjuk mengenai TIM Penilai PKG ada di file lampiran.
  3. Melakukan Penilaian PKG secara Online melalui PADAMU NEGERI sesuai petunjuk terlampir.
  4. Unggah/upload scan hasil PKG melalui PADAMU NEGERI. Jangan lupa setelah melakukan PKG di print di kertas A4 kemudian di scan setelah itu di upload/unggah sesuai petunjuk terlampir. Hasil PKG yang di scan ini ada 3 yaitu S22 Lampiran A (Lembar Persetujuan Laporan dan Penilaian), S22 Lampiran B (Lembar Rekap Hasil) dan Lembar Catatan Fakta Manual.
  5. Cetak Ajuan PKG yaitu S22 dari PADAMU NEGERI kemudian disetorkan ke : untuk TK, SD,SMP ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian, untuk SMA dan SMK ke Bagian PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
File Panduan sesuai urutan diatas dapat didownload disini.
Terima Kasih.

Senin, 10 November 2014

Panduan PADAMU NEGERI 2014

Bersama ini diinformasikan kepada seluruh Sekolah TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK se-Kecamatan Krian agar segera menyelesaikan kegiatan update dan proses keaktifan NUPTK periode 2014/2015 melalui sistem PADAMU NEGERI selambat-lambatnya pada akhir Nopember 2014. Oleh karena itu kami akan berusaha menyampaikan panduan secara rinci mengenai kegiatan update dan proses keaktifan NUPTK tersebut melalui prosedur/alur kerja dibawah ini.

  1. Untuk PTK Guru (PNS, non PNS, GTT, GTY) alurnya sebagai berikut :
    1. Melakukan update data mengajar tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) dan data yang lain yang mengalami perubahan (contoh : ijazah, sertifikasi, dll). Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Edit Data Rinci PTK
    2. Cetak S12 kemudian dilampiri dengan fotocopy bukti pendukung data yang dirubah contoh : jika yang berubah data mengajar dan ijazah maka S12 dilampiri dengan fotocopy SK Pembagian Jam Mengajar di sekolah dan fotocopy Ijazah. Setelah itu segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan S13. Untuk panduan cetak S12 sudah ada dalam panduan rinci point no 1 diatas.
    3. Melakukan proses mengaktifkan NUPTK/PegID tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) secara mandiri dan cetak kartu digital NUPTK. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Keaktifan dan cetak Kartu Digital NUPTK 2014
    4. Selesai.
  2. Untuk PTK non Guru (PTT,TU, Penjaga Sekolah) alurnya sebagai berikut :
    1. Melakukan update data yang yang mengalami perubahan (jika ada perubahan dan TIDAK WAJIB), contoh : data Ijazah, dll. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Edit Data Rinci PTK
    2. Cetak S12 kemudian dilampiri dengan fotocopy bukti pendukung data yang dirubah contoh : jika yang berubah data ijazah maka S12 dilampiri dengan fotocopy Ijazah. Setelah itu segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan S13. Untuk panduan cetak S12 sudah ada dalam panduan rinci point no 1 diatas.
    3. Melakukan proses mengaktifkan NUPTK/PegID tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) secara mandiri dan cetak kartu digital NUPTK. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Keaktifan dan cetak Kartu Digital NUPTK 2014
    4. Selesai.
  3. Untuk PTK Kepala Sekolah alurnya sebagai berikut :
  • BAGI YANG KEPALA SEKOLAH TETAP
    1. SELURUH PTK di point 1 dan 2 diatas telah MENYELESAIKAN update dan proses keaktifan NUPTK 2014/2015.
    2. Menyelesaikan proses EDS Siswa sesuai ketentuan. Untuk panduan EDS Siswa secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan EDS Siswa 2014
    3. Melakukan update data mengajar tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) dan data yang lain yang mengalami perubahan (contoh : ijazah, sertifikasi, dll). Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Edit Data Rinci PTK
    4. Cetak S12 kemudian dilampiri dengan fotocopy bukti pendukung data yang dirubah contoh : jika yang berubah data mengajar dan ijazah maka S12 dilampiri dengan fotocopy SK Pembagian Jam Mengajar di sekolah dan fotocopy Ijazah. Setelah itu segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan S13. Untuk panduan cetak S12 sudah ada dalam panduan rinci point no 3 diatas.
    5. Menyelesaikan proses Penilaian Kinerja Guru (PKG) sesuai ketentuan. Sebelum melakukan proses PKG, Sekolah WAJIB membuat SK Tim Penilai PKG. Untuk Lembaga Negeri dibuat oleh Kepala Sekolah sedangkan untuk Lembaga Swasta dibuat oleh Yayasan. Contoh SK TIM Penilai PKG dan panduan PKG secara rinci dapat di dowload di link berikut : Panduan PKG 2014
    6. Melakukan proses mengaktifkan NUPTK/PegID tahun pelajaran 2014/2015 (WAJIB) secara mandiri dan cetak kartu digital NUPTK. Untuk panduan secara rinci dapat di download di link berikut : Panduan Keaktifan dan cetak Kartu Digital NUPTK 2014
    7. Selesai.
  • BAGI YANG KEPALA SEKOLAH BARU/MUTASI (PILIH ALUR DI BAWAH SESUAI KONDISI KEPALA SEKOLAH)
    • JIKA GURU YANG DIANGKAT MENJADI KEPALA SEKOLAH
      1. Jika menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain maka Ajukan Mutasi dulu dengan mencetak SM01. Untuk panduan mutasi dapat di download di link berikut : Panduan Mutasi PTK 2014
      2. Cetak form A09, kemudian diisi lengkap. Untuk form A09 dapat di dowload di link berikut : Form A09
      3. SM01 dan form A09 yang telah diisi tadi segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan SM03.
      4. Setelah mendapatkan SM03 maka prosedur berikutnya adalah melakukan proses sesuai point 1 s/d 7 (point KEPALA SEKOLAH TETAP) diatas
    • JIKA KEPALA SEKOLAH MUTASI KE SEKOLAH LAIN
      1. Jika menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain maka Ajukan Mutasi dulu dengan mencetak SM01. Untuk panduan mutasi dapat di download di link berikut : Panduan Mutasi PTK 2014
      2. SM01 yang telah diisi tadi segera diserahkan ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian untuk mendapatkan SM03.
      3. Setelah mendapatkan SM03 maka prosedur berikutnya adalah melakukan proses sesuai point 1 s/d 7 (point KEPALA SEKOLAH TETAP) diatas
Jika dalam panduan diatas dirasa masih membingungkan dapat download langsung panduan secara lengkap di alamat : http://bantuan.siap-online.com/produk/padamu-negeri atau menghubungi UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian pada jam kerja. 
Kegiatan UPDATE dan KEAKTIFAN NUPTK diatas diharapkan selesai pada AKHIR NOPEMBER 2014 ini.
Bagi Sekolah yang sudah pernah mengajukan S12 ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian mohon cek email sekolah/operator sekolah karena S13 dan informasi lainnya sudah dikirim di email tersebut termasuk S12 yang salah agar segera diperbaiki dan diajukan ulang.

Diberikan juga kesempatan seluas-luasnya bagi Sekolah khususnya Admin/Operator Sekolah jika membutuhkan pertemuan/sharing bersama masalah PADAMU NEGERI atau yang lainnya di AULA UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian asalkan AULA tidak terpakai kegiatan lainnya.
Melalui kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh sekolah agar lebih aktif dan rutin memantau/mengecek website UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian ini dan email masing-masing sekolah/email Admin/Operator Sekolah karena ada beberapa informasi penting dan membutuhkan tindak lanjut secara cepat akan di upload/diinformasikan melalui media website UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian maupun email sekolah/admin sekolah atau Grup Operator/UPTD Krian di Facebook.  

Demikian Panduan PADAMU NEGERI yang dapat kami berikan semoga bisa dilaksanakan dengan 
sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua. 

Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.

Admin UPTD Cabang Dinas Pendidikan 
Kecamatan Krian


Rabu, 05 November 2014

Informasi DAPODIKDAS

Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik