- Bertugas sebagai GURU atau KEPALA SEKOLAH di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum memiliki NUPTK
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS dan Non PNS
- bagi PTK Non PNS harus memenuhi syarat sbb:
- Jika bertugas di Sekolah Negeri dibuktikan dengan SK dari Bupati
- Jika di Sekolah Swasta, memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai tetap yayasan(GTY) selama 4 tahun berturut-turut (TERHITUNG 1 JANUARI 2009) di sekolah terakhir yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan
BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :
Untuk Kepala Sekolah/Guru PNS/CPNS :
- Biodata (format terlampir)
- Ceklist berkas (format terlampir)
- Form S06 dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon (asli)
- Form S07 (pakta Integritas) dari akun sekolah, ditanda tangani Kepala Sekolah dan stempel basah serta tanda tangani PTK di atas materai 6000
- fotocopy Kartu Keluarga
- fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat / Gol. terakhir
- fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan (SK PBM) PTK di sekolah induk (SK Pembagian Jam Mengajar)
- fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi
- Surat pernyataan belum memiliki NUPTK yang ditanda tangani oleh operator NUPTK Kabupaten dan PTK pemohon NUPTK. (format terlampir)
Untuk Kepala Sekolah/Guru non PNS (GTY) :
- Biodata (format terlampir)
- Ceklist berkas (format terlampir)
- Form S06 dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon (asli)
- Form S07 (pakta Integritas) dari akun sekolah, ditanda tangani Kepala Sekolah dan stempel basah serta tanda tangani PTK di atas materai 6000
- fotocopy Kartu Keluarga
- fotocopy SK Pengangkatan sebagai GTY selama 4 tahun berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 dilegalisir yayasan (dan dilampiri SK pengangkatan awal sampai akhir)
- fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan (SK PBM) PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan (SK Pembagian Jam Mengajar)
- fotocopy akta pendidirian yayasan (legalisir)
- fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sekolah/perguruan tinggi
- Surat pernyataan belum memiliki NUPTK yang ditanda tangani oleh operator NUPTK Kabupaten dan PTK pemohon NUPTK. (format terlampir)
Berkas diatas dibuat rangkap 2 disusun sesuai urutan diatas dimasukkan map SNELHECTER PLASTIK warna KUNING (1 PTK 2 MAP).
Dikumpulkan di UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian paling lambat Hari Rabu tanggal 28 Mei 2014.
Catatan :
- khusus untuk Ceklist Berkas (no. 2) tidak perlu dicentang.
- Untuk Pakta Integritas yang bendel 1 materai dan tanda tangan asli kemudian yang bendel 2 fotocopynya.
- Bagi yang tahun lalu sudah merasa pernah mengajukan NUPTK tetapi belum keluar dimohon mengajukan berkas lagi sesuai ketentuan diatas.
- Pengumuman ini bisa dilihat juga di papan pengumuman dan website UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian.
- Bila kurang jelas bisa menghubungi UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian.
Untuk download Biodata dan Checklist klik disini
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar